Apa benefit atau keuntungan yang diperoleh jika menggunakan biro jasa Bless Consul?

Pada dasarnya dilihat dari dari sisi waktu ada dua kewajiban perpajakan perusahaan, pertama kewajiban pajak Masa/Bulanan terkait dengan PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPN, serta kewajiban pajak Tahunan terkait dengan PPh pasal 29. Kami dapat membantu perusahaan menyelesaikan masalah perpajakan baik Tahunan maupun Masa.

Beberapa keuntungan perusahaan jika menggunakan jasa kami untuk menyelesaikan kewajiban pajak Masa/Bulanan, antara lain:

  1. Perusahaan tidak perlu membayar karyawan khusus untuk mengurus masalah pajak, karena seluruh kewajiban perpajakan perusahaan tersebut setiap bulan sudah kami tangani (dimulai dari menghitung, menyetor, sampai melapor ke DJP Online). Sehingga, perusahaan tidak perlu pusing membayar gaji, THR, dan dana pesangon jika sewaktu-waktu karyawan dilakukan PHK. Dengan demikian, arus kas perusahaan menjadi lebih baik

  2. Biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk membayar jasa kami jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya untuk membayar gaji seorang karyawan untuk setiap bulannya, sehingga perusahaan mendapatkan save money yang cukup besar dalam satu tahun

  3. Dilihat dari proses kerja dan waktu yang dicurahkan, jauh lebih sederhana jika masalah perpajakan dipercayakan kepada kami yang tangani karena struktur organisasi menjadi lebih sederhana

  4. Perusahaan akan terhindar dari masalah denda keterlambatan baik denda administrasi maupun bunga

  5. Meminimalisir terjadinya kesalahan dalam perhitungan dan pelaporan pajak karena sudah ditangani oleh orang yang ahli dibidangnya.

  6. Semua urusan perpajakan perusahaan dengan KPP dapat diwakilkan kepada kami sehingga perusahaan dapat fokus menangani bisnis intinya saja, sehingga diharapkan omzet meningkat